4 July 2023 14:04
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate membantah tudingan memperkaya diri sendiri penerimaan uang dan fasilitas senilai Rp17,84 miliar terkait dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Klaim itu dinilai salah.
Menurut Johnny, pengertian memperkaya diri sendiri harus dimaknai adanya pertambahan kekayaan berdasarkan aturan yang berlaku. Dia mengaku hartanya tidak bertambah.
"Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut di atas sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa," ujar dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 4 Juli 2023.
Tuduhan jaksa terhadap penerimaan itu diklaim tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap. Johnny meminta hakim membatalkan dakwaan terhadapnya.
"Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Johnny melalui kuasa hukumnya.
Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.