Meski pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, tetapi kegiatan belajar mengajar (KBM) terpantau berjalan normal, Senin, 3 Juli 2023.
Barikade kawat berduri tampak masih terpasang di depan pintu masuk Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Sejumlah petugas keamanan pun tampak masih berjaga dengan tidak menghalangi sejumlah orang yang keluar masuk area ponpes.
Diketahui, Panji dilaporkan atas dugaan penistaan agama Islam. Tercatat terdapat dua laporan polisi dengan terlapor Panji Gumilang.
Pertama, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan melaporkan Panji atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut teregister dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023. Panji diduga melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Kedua, Panji Gumilang juga dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023, atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.