Jakarta: Dewan Pers mengutuk keras segala tindakan teror yang dialami jurnalis Tempo. Teror kepala babi dapat dinyatakan sebagai wujud nyata dari teror dan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers tanah air.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, teror yang diberikan merupakan sebuah bentuk Tindakan yang tidak etis. Jika ada kesalahan yang dilakukan oleh jurnalis, bisa saja diselesaikan dengan diskusi dengan pihak yang bersangkutan.
"Melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan. Tindakan itu sekaligus melanggar hak asasi manusia karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang hakiki," kata Ninik, Sabtu, 22 Maret 2025.
Lebih lanjut, Dewan Pers meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror tersebut. Mereka juga meminta semua pihak untuk tidak lagi menggunakan cara-cara yang tidak beradap dalam mengajukan keberatan atas karya jurnalistik yang dihasilkan oleh pers.
"Terkait peristiwa tersebut, Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror," kata Ninik.
Sebelumnya, host siniar atau podcast Bocor Alus Politik Tempo, Francisca Christy Rosana mendapat teror dari orang tak dikenal. Pelaku mengirimkan paket
kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Tak ada pengirim pada kardus paket, namun paket itu ditujukan kepada Francisca, yang akrab disapa Cica.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.
Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar Bocor Alus, kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jakarta, hingga politik.