Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim Polri

Koordinator KKJ, Erick Tanjung. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Jurnalis Tempo Diteror Kepala Babi, Komite Keselamatan Jurnalis Lapor ke Bareskrim Polri

Siti Yona Hukmana • 21 March 2025 11:59

Jakarta: Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan dugaan aksi teror jurnalis Tempo ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025. Upaya teror itu dilakukan oleh orang tak dikenal dengan mengirimkan kepala babi dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan, Francisca Christy Rosana.

Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu, 19 Maret 2025 pukul 16.15 WIB. Namun, baru dibuka jurnalis pada Kamis, 20 Maret 2025 sekitar pukul 15.00. Ketika styrofoam terbuka, paket tersebut ternyata berisi kepala babi yang kedua telinganya telah terpotong.

"Hari ini kita akan bikin laporan terkait teror pengiriman paket kepala babi ke kantor redaksi Tempo yang ditujukan kepada seorang jurnalis perempuan Tempo yang juga sebagai host Bocor Halus," kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 21 Maret 2025.

Erick mencurigai tindakan pengiriman kepala babi ini sebagai bentuk teror dan simbol ancaman pembunuhan. Sebab, kata dia, kepala babi dikirim dengan telinganya sudah dipotong.

"Tentu ini yang akan kita laporkan ke kepolisian, agar kasus ini diungkap ya. Siapapun itu pelakunya ini harus diungkap, harus diusut," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Cegah Produk Media Konvensional Dicomot Medsos, NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights


Laporan ini dilayangkan KKJ bersama Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yastra dan sejumlah tim kuasa hukum KKJ. Dalam pelaporan ini, mereka mengaku membawa sejumlah barang bukti. Seperti rekaman CCTV, dan jukto telepon dugaan teror dari orang tak dikenal dari nomor-nomor luar negeri.

"Jadi poinnya adalah serangan ini atau teror ini merupakan ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik Tempo. Jadi bisa kita pastikan ini bukan serangan ke individu, tapi adalah serangan terhadap kerja jurnalistik, serangan terhadap pers. Ini tentu menjadi ancaman kemerdekaan pers," terang Erick.

Erick menyebut serangan teror terhadap jurnalis Francisca Christy Rosana, sekaligus host Bocor Alus ini bukan kali pertama. Wartawan perempuan ini juga pernah mengalami teror sebelumnya.

Aksi teror ini diduga terjadi karena Francisca kerap membawakan berita dalam siniar (podcast) kritikan terhadap sejumlah isu secara nasional. Baik itu pemerintahan maupun banjir di Jajarta, hingga politik.

Teror ini disebut juga pernah menimpa jurnalis Tempo lainnya berinsial HA, yang juga tim podcast Bocor Alus. Teror terjadi dengan memecahkan kaca mobil dan dikuntit oleh orang-orang mencurigakan.

Maka itu, KKJ melapor ke Bareskrim Polri. Pelaku dipersangkakan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Karena ini ada simbol ancaman pembunuhan karena dikirimin kepala babi dengan telinganya dipotong," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)