Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini. Foto: Istimewa.
Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2025 13:41
Jakarta: Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mendorong penguatan publisher rights di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini guna mencegah adanya produk media konvensional yang asal dicomot untuk konten media sosial (medsos).
"Kami ingin lebih memperkuat publisher rights ini ya, dalam rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran ini. Sehingga lebih mempunyai legitimasi dalam berhadapan dengan platform digital," kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.
Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional. Publisher rights merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Amelia mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana sesuai amanat Perpres tersebut. Komite ini harus menyusun mekanisme prosedur serta batas waktu yang jelas, terkait proses negosiasi antar perusahaan media nasional dengan platform digital global.
"Agar hak ekonomi media nasional bisa segera diwujudkan secara adil dan layak," ujar Amelia.
Baca juga:
Indonesia Sedang Tempuh Perjalanan Krusial dalam Transformasi Digital |