Cegah Produk Media Konvensional Dicomot Medsos, NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights

Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini. Foto: Istimewa.

Cegah Produk Media Konvensional Dicomot Medsos, NasDem Dorong Penguatan Publisher Rights

Fachri Audhia Hafiez • 10 March 2025 13:41

Jakarta: Anggota Komisi I DPR, Amelia Anggraini, mendorong penguatan publisher rights di Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal ini guna mencegah adanya produk media konvensional yang asal dicomot untuk konten media sosial (medsos).

"Kami ingin lebih memperkuat publisher rights ini ya, dalam rancangan revisi Undang-Undang Penyiaran ini. Sehingga lebih mempunyai legitimasi dalam berhadapan dengan platform digital," kata Amelia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Publisher rights adalah peraturan yang mengatur tanggung jawab platform digital global, seperti Facebook, Google, dan Instagram untuk memberi timbal balik yang sesuai atas konten pemberitaan oleh media lokal atau nasional. Publisher rights merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Amelia mendorong agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera mengaktifkan atau mengoptimalisasikan komite pelaksana sesuai amanat Perpres tersebut. Komite ini harus menyusun mekanisme prosedur serta batas waktu yang jelas, terkait proses negosiasi antar perusahaan media nasional dengan platform digital global.

"Agar hak ekonomi media nasional bisa segera diwujudkan secara adil dan layak," ujar Amelia.
 

Baca juga: 

Indonesia Sedang Tempuh Perjalanan Krusial dalam Transformasi Digital


Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak itu prihatin karena media konvensional yang terikat dengan berbagai aturan telah memproduksi berita tetapi dijadikan konten oleh pihak lain. Padahal, ongkos produksinya juga tak sedikit.

"Ada research, ada sumber daya manusia yang dikeluarkan gitu ya," ujar dia.

Hasil produksi berita itu diambil dan dijadikan konten di media sosial itu kerap mendapat atensi dari pengguna media sosial. Padahal, terdapat hak cipta dari media konvensional yang memproduksinya.

"Nanti dijahit sama media-media digital, diagregrasi lah istilahnya gitu ya, dari satu peristiwa ke peristiwa lain dijahit, kemudian ditampilkan menjadi sebuah konten tanpa biaya, atau mungkin biaya kecil. Itu kan perlu kita lindungi juga hak cipta. Istilahnya itu publisher-writer dan hak cipta media konvensional ini," ucap Amelia.

Dia mendorong Kementerian Komdigi untuk melakukan pengawasan tersebut. Karena terdapat ketidakseimbangan dan mengancam eksistensi media konvensional.

"Jadi saya tekankan sekali lagi, industri konvensional, media mainstream itu harus tetap hidup bergampingan dengan media digital. Jadi tidak mematikan satu sama lain. Mungkin kalian tahu di media konvensional sekarang banyak terjadi PHK karena apa, karena tidak ada regulasi, belum ada regulasi yang seimbang antara industri media konvensional dan media digital," kata Amelia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)