19 February 2025 15:01
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp17 miliar. Barang bukti tersebut hasil penyitaan dari pengungkapan 66 kasus dengan tersangka berjumlah 92 orang. Puluhan tersangka yang ditangkap terdiri dari 84 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
Pengungkapan kasus dilakukan sejak dua bulan terakhir. Polisi menyita 13 kg sabu, 495 pil ekstasi dan 47,1 gram ganja kering. Dari belasan kilogram narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan sitaan dari tiga tersangka yang merupakan jaringan internasional.
Baca: Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 87 Kg Sabu dan 51 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia |