18 February 2025 15:39
Pemerintah sepakat untuk mebatalkan rencana kampus bisa mengelola tambang. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang mineral dan batu bara (Minerba) yang akan disahkan menjadi UU pada har ini, Selasa, 18 Februari 2025.
Menteri Hukam, Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurungkan rencana pemberian izin langsung kepada perguruan tinggi atau kampus untuk mengelola pertambangan. Dalam RUU Minerba, nantinya konsesi tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta.
"Pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi." kata Menteri Hukam, Supratman Andi Agtas.
Baca juga: Poin Pengesahan Revisi UU Minerba |