UU Minerba Direvisi, Pemerintah Batalkan Rencana Kampus Kelola Tambang

18 February 2025 15:39

Pemerintah sepakat untuk mebatalkan rencana kampus bisa mengelola tambang. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-Undang mineral dan batu bara (Minerba) yang akan disahkan menjadi UU pada har ini, Selasa, 18 Februari 2025. 

Menteri Hukam, Supratman Andi Agtas menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengurungkan rencana pemberian izin langsung kepada perguruan tinggi atau kampus untuk mengelola pertambangan. Dalam RUU Minerba, nantinya konsesi tambang akan diberikan kepada BUMN, BUMD dan Badan Swasta.

"Pemerintah dan DPR bersepakat bahwa kita tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi." kata Menteri Hukam, Supratman Andi Agtas.
 

Baca juga: Poin Pengesahan Revisi UU Minerba


Meski begitu, kampus masih tetap bisa memperoleh manfaat dari pertambangan. nantinya, BUMN, BUMD hingga Badan Swasta yang turut mengolah tambang akan ditugaskan untuk memberikan manfaat kepada kampus, dengan tujuan untuk penyediaan dana riset hingga pemberian beasiswa

"Dalam revisi undang-undang ini yang ada adalah akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD maupun juga Badan Usaha Swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan terutama untuk malakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal beasiswa." ucap Andi Agtas.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)