Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 17 February 2025 22:25
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang (UU). Ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam pembahasan tingkat I revisi UU Minerba tersebut.
Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan. "Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Menurut dia, perubahan skema itu dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," ungkap dia.
Usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada
perguruan tinggi. Revisi UU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," sebut dia.
Politikus
Partai Gerindra itu menekankan bila pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus tersebut hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah," ujar dia.
Dia mengatakan poin lain dari revisi UU Minerba ialah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Supratman menekankan pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada Ormas Keagamaan, Ormas Keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," kata dia.
Eks Ketua Baleg DPR itu menegaskan kembali tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam revisi UU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ungkap dia.
Hal senada disampaikan Bahlil terkait dihapusnya pemberian konsesi kepada perguruan tinggi dalam RUU Minerba. Dia kembali menggarisbawahi bahwa izin pengelolaan minerba sepenuhnya diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri tadi, Pak Menteri Hukum bahwa tolong dipertebal informasi ini undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," tegasnya.