Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menjelaskan sistem ujian di madrasah dan pondok pesantren yang memiliki perbedaan mendasar dibandingkan sekolah nasional lainnya. Menurutnya, madrasah dan pesantren memiliki tradisi unik dalam proses pengujian yang tidak hanya berfokus pada ujian formal dan nasional, tetapi juga melibatkan metode khusus yang dirancang setiap lembaga.
Nasaruddin menyebut setiap pondok pesantren memiliki kebebasan untuk menciptakan metode pengukuran kecerdasan yang sesuai dengan visi dan misi pendidikan mereka.
“Ujian di madrasah dan pesantren bukan hanya berbasis formal atau nasional, tetapi juga melibatkan berbagai bentuk kreasi untuk mengukur intelektual dan kecerdasan para santri,” ujar Nasaruddin seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 28 Januari 2025.
Ia menambahkan sebanyak 90% sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) adalah pesantren swasta atau yayasan. Pemerintah melalui Kemenag bertugas memberikan koordinasi dan perlindungan terhadap lembaga tersebut tanpa mengurangi otonomi mereka. Sistem ini memberikan ruang kemerdekaan bagi penyelenggara
pendidikan untuk menentukan metode pengajaran dan pengujian.
Meskipun begitu, Ia menegaskan
ujian formal tetap diperlukan untuk menentukan nilai pendidikan. Sehingga sistem yang diterapkan ini menunjukkan keseimbangan antara kebebasan pendidikan dengan standar nasional yang diperlukan.
“Meski demikian, ujian formal tetap diperlukan, khususnya untuk menentukan grade atau tingkatan pendidikan santri,” kata Nasaruddin.
Tradisi yang berlaku di pesantren tidak hanya melibatkan pengujian akhir, tetapi juga berbagai alat ukur lainnya yang berorientasi pada pengembangan intelektual dan
spiritual.
Nasaruddin menegaskan sistem ini akan terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk mendukung keberagaman
metode pendidikan di Indonesia.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)