Jakarta: Sejak tanggal 14 Juli, Polri resmi memberlakukan Operasi Patuh 2025 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Jenis Pelanggaran yang Disasar saat Operasi Patuh 2025
Berikut beberapa jenis pelanggaran yang akan jadi focus penindakan pada Operasi Patuh 2025.
- Melawan arus lalu lintas.
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
- Menggunakan ponsel saat berkendara.
- Mengemudi di bawah umur / tanpa SIM.
- Tidak membawa dokumen sah (SIM, STNK) atau TNKB.
- Pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
- Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi.
- Knalpot bising (brong).
- Penggunaan rotator dan sirene tak sesuai ketentuan.
Operasi patuh 2025 ini, Polisi akan memberikan sosialisasi dan edukasi, tapi jangan anggap enteng – tilang tetap berlaku, termasuk ETLE (
Electronic Traffic Law Enforcement).
Yuk, jadi pengendara yang taat dan tertib! Bukan karena takut ditilang, tapi karena peduli keselamatan!
jangan lupa tonton
MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews,com