12 June 2025 19:06
Anggota DPD RI asal Aceh Azhari Cage menolak keras tawaran Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution untuk mengelola empat pulau yang baru-baru ini disahkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menjadi milik Sumut. Azhari menyatakan tidak ada alasan bagi pemerintah Aceh menerima tawaran tersebut karena hal itu dinilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap hak kepemilikan Aceh.
Sebagai bukti, Azhari mengungkap dokumen sejarah termasuk surat tanah yang dikeluarkan pada 17 Juni 1965 oleh Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Aceh, Sukirman. Surat tersebut mengakui kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil oleh warga Aceh Selatan.
Selain itu, ia juga merujuk pada kesepakatan antara Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara pada 1988 dan 1992 yang semakin mengukuhkan status kepemilikan Aceh. Azhari mendesak pemerintah Aceh untuk bersikap tegas menolak segala bentuk tawaran pengelolaan bersama dari provinsi lain.
Ia juga menyerukan seluruh elemen masyarakat Aceh untuk bersatu mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.
Baca: Keputusan Kemendagri Tetapkan 4 Pulau di Aceh Singkil Milik Sumut Abaikan Fakta Sejarah |