DPR Minta Masyarakat Gunakan Jalur Resmi untuk Berhaji

29 April 2025 09:41

Jakarta: Komisi VIII DPR mengimbau masyarakat Indonesia untuk menggunakan jalur resmi dalam keberangkatan haji. Imbauan ini menyusul pengetatan aturan yang diberlakukan Kerajaan Arab Saudi pada musim haji 2025.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menegaskan pentingnya masyarakat untuk tidak menggunakan visa non-haji saat menunaikan ibadah tersebut. Ia mengingatkan bahwa Arab Saudi kini memberlakukan sanksi tegas bagi pelanggar.
 

Baca Juga: Kemenag Pastikan Persiapan Layanan Jemaah Haji Indonesia
 

"Berharap ini penekanan dari Kementerian Arab Saudi, Kementerian Agama Arab Saudi, dan juga penekanan dari Raja Arab Saudi. Masyarakat Indonesia sekarang jangan sampai berangkat haji memakai visa non-haji. Pemerintah Arab Saudi akan memberlakukan sanksi yang sangat berat, bahkan jemaah tidak akan diberi kesempatan masuk Arab Saudi selama 10 tahun," ujar Abdul Wachid dikutip dari  Metro Pagi Primetime Metro TV pada Selasa, 29 April 2025.

Tak hanya itu, Abdul Wachid juga mengingatkan para agen travel, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk tidak memberangkatkan jemaah haji secara tidak prosedural. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, siap menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional terhadap agen yang melanggar.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengatakan sebanyak 213.733 calon jemaah sudah melunasi biaya Haji 2025. Data ini dihimpun jelang empat hari keberangkatan pertama calon jemaah haji atau 2 Mei 2025.

"Update pelunasan biaya ibadah haji reguler tahun tahap dua, hingga Minggu, 27 April 2025, jamaah haji reguler yang telah melunasi sebanyak 212.733," kata Hilman saat rapat di Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April 2025.

Hilman memerinci jumlah itu terdiri dari pelunasan tahap 1 dan 2 sebanyak 183.029 calon jemaah. Lalu, calon jemaah dengan status cadangan sebanyak 27.500 orang.

Kemudian, petugas haji daerah sebanyak 1.520 orang. Selanjutnya, pembimbing Kelompok Bimbingan Haji dan Umrah (KBIHU) sebanyak 684 orang.

"Sementara, jemaah haji reguler dengan kategori pendamping yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan sebanyak 20.591 orang di mana 19.316 diantaranya dinyatakan istita'ah," ucap Hilman.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Gervin Nathaniel Purba)