Jakarta: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) terus memantau perkembangan polemik antara Universitas Harvard dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyatakan pemerintah siap mengambil langkah antisipatif jika kebijakan larangan mahasiswa asing kembali diberlakukan.
Polemik ini bermula dari kebijakan Presiden Donald Trump yang sempat melarang mahasiswa asing berkuliah di Universitas Harvard. Namun, larangan tersebut ditangguhkan sementara oleh pengadilan federal AS. Putusan pengadilan ini membuka kembali akses bagi mahasiswa asing, termasuk dari Indonesia, untuk melanjutkan studi di Harvard.
“Karena ternyata kan Harvard menang ya gugatannya, sehingga dia tetap bisa menerima. Tetapi intinya, kami menyiapkan alternatif-alternatif jika kemudian adik-adik mahasiswa kita memiliki kendala,” uja Brian Yuliarto dikutip dari
Headline News Metro TV pada Selasa, 3 Juni 2025.
Meski larangan telah dicabut sementara, pemerintah Indonesia menganggap situasi ini belum sepenuhnya aman bagi kelangsungan studi mahasiswa Indonesia di AS, khususnya di Harvard. Untuk itu, Kemendikti Saintek terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) guna mengawal hak pendidikan mahasiswa Indonesia yang terdampak.
Seperti diketahui sebelumnya, Pengadilan Federal AS memutuskan untuk memperpanjang larangan sementara terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump yang ingin mencabut izin Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional.
Keputusan pengadilan ini dinilai menjadi kemenangan penting bagi Harvard di tengah berbagai tekanan pemerintahan Donald Trump.
Hakim Distrik AS, Allison Burroughs, mengatakan akan mengeluarkan perintah awal yang memperpanjang perlindungan hukum bagi Harvard. Keputusan ini disampaikan enam hari setelah ia pertama kali mengeluarkan larangan sementara perintah pemerintahan Trump.
Keputusan pengadilan ini juga keluar bersamaan dengan momen kelulusan ribuan mahasiswa Harvard pada Kamis, 29 Mei 2025.
(Tamara Sanny)