4 June 2025 09:02
Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar 9 tahun baik SD dan SMP negeri maupun SD dan SMP swasta disambut baik oleh masyarakat.
Namun, putusan ini dinilai sulit diimplementasikan karena daya tampung sekolah dasar negeri yang terbatas, sementara perhatian pemerintah terhadap sekolah swasta masih minim.
Di sisi lain, sesuai amanat undang-undang, anggaran pendidikan nasional sangat tinggi, yakni minimal 20 persen dari APBN 2025 atau sebesar Rp724,2 triliun.
Sayangnya, dari jumlah tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp26,27 triliun atau sekitar 3,6 persen, setelah dipangkas karena efisiensi.
Penyelenggaraan pendidikan dasar masih terkendala oleh kondisi gedung sekolah, di mana 60 persen bangunannya berada dalam kondisi rusak baik sedang maupun berat. Selain itu, angka putus sekolah pada level sekolah dasar juga masih mencapai puluhan ribu siswa.
Sumber: Redaksi Metro TV