Mentan Ungkap Kasus Beras Oplosan Naik ke Tahap Penyidikan

30 July 2025 14:07

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan kasus beras oplosan kini telah ditangani aparat penegak hukum dan telah masuk tahap penyidikan. 

"Sudah berproses di kepolisian dan kejaksaan. Saya kira kalau yang melanggar ditindak. Itu perintah Bapak Presiden, tindak tegas," ungkap Mentan usai ditemui dari Rapat Koordinasi Pengendalian Pembangunan Daerah (Rakordal) pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam berkas penyidikan tercatat ada 10 perusahaan yang diduga terlibat dalam pembuatan beras oplosan, dengan jumlah merek sebanyak 212 yang tercatat terlibat dalam praktik oplosan ini. 

"Totalnya ada 212 merek," ungkap Andi Amran.

Penyidik juga turut memeriksa 212 merek beras yang beredar di Tanah Air. Dari hasil pemeriksaan, setidaknya ada 26 merek yang ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.

"Ada 10 perusahaan, ada 26 merek, yang sudah ditindaklanjuti dan sudah naik penyidikan," jelasnya.
 

Baca juga: Kapolri Sebut 189 Merek Beras Tak Sesuai Mutu

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, ads 3 produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan standar mutu dan takaran. Rinciannya, PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya), selaku produsen beras merek Jelita; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen beras merek Sania.

Satgas Pangan Polri di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihak yang bertanggung jawab nantinya bisa dari perorangan maupun korporasi.

Para pelaku bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)