Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 189 merek beras diketahui tidak sesuai standar mutu dan takaran. Hal itu diketahui usai menguji 212 sampel merek beras yang ditemukan di 10 provinsi se-Indonesia.
"Artinya posisinya berada di bawah standar terkait dengan regulasi yang ditentukan, baik itu beras dalam kemasan premium maupun medium," kata Kapolri dalam keterangannya, Selasa, 29 Juli 2025.
Listyo memerinci dalam pendalaman, 71 sampel beras ditemukan. tidak sesuai SNI, 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI dan berat kemasan tidak sesuai label. Bahkan, terdapat 19 merek beras yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus, yakni tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan beratnya di bawah standar.
Jenderal bintang empat Korps Bhayangkara itu menyebut pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras. Sebanyak 8 merek dinyatakan tidak sesuai standar mutu atau SNI.
Dalam proses penyidikan, Polri sudah memeriksa 16 produsen beras. "Dan saat ini kita sudah menaikkan sidik terhadap empat produsen besar, yakni PT FS, PT WPI, SY, dan SR," jelas Kapolri.
Lebih lanjut, Kapolri menyebut sudah memeriksa 39 saksi dan 4 ahli. Kemudian, melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di tempat produksi maupun gudang milik produsen beras yang melanggar aturan itu.
Kapolri menambahkan, kasus pelanggaran standar mutu dan takaran beras juga ditemukan di beberapa daerah. Salah satunya, Polda Riau dengan modus beras yang ditolak dioplos menjadi beras medium.
Lalu, dikemas ulang dan dijual sebagai beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. Kasus serupa juga ditangani di Kalimantan Timur, dengan barang bukti sekitar 4 ton beras yang sudah disita.
"Kami berkomitmen menindak tegas praktik beras oplosan ini, karena sangat merugikan masyarakat dan bertentangan dengan instruksi Bapak Presiden (Prabowo Subianto) agar pangan betul-betul dijaga kualitas dan distribusinya," pungkas Kapolri.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut, ads 3 produsen dari 5 jenis merek beras premium yang melanggar aturan standar mutu dan takaran. Rinciannya, PT Food Station Tjipinang Jaya (FS) selaku produsen beras merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen. Kemudian Toko SY (Sumber Raya), selaku produsen beras merek Jelita; dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar, selaku produsen beras merek Sania.
Satgas Pangan Polri di bawah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus tengah mencari dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pihak yang bertanggung jawab nantinya bisa dari perorangan maupun korporasi.
Para pelaku bakal dijerat Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.