Mantan Pejabat BJB Jadi Tersangka Kasus Sritex, KDM: Terima Kasih Kejagung

23 May 2025 21:52

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengucapkan terima kasih dan rasa hormat kepada Kejaksaan Agung atas penahanan dan mentersangkakan mantan Dirut PT Sritex salah satu mantan pejabat BJB. Dedi menilai langkah yang diambil kejaksaan adalah langkah yang tepat. 

"Saya sampaikan ucapan terima kasih, rasahormat yang tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas tindakannya melakukan penahanan dan mentersangkakan direktur utama PT Sritex dan salah satu mantan pejabat BJB yang sudah resign atas kasus dugaan penyimpangan kredit yaitu menyampaikan kredit ke Bank Jabar sekitar Rp600 miliar tanpa agunan yang memadai. Ini langkah taktis," ungkap pria yang akrab disapi KDM ini.

Meski demikian Dedi meminta masyarakat, khususnya nasabah Bank BJB, agar tak khawatir atas penetapan tersangka ini. Pasalnya saat ini manajemen Bank BJB telah mengalami perubahan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) beberapa waktu lalu dan kini telah diisi oleh orang-orang yang kompeten.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui RUPS-nya sudah melakukan koreksi dan perubahan secara total sehingga peristiwa ini tidak akan mempengaruhi kinerja BJB," ujar Dedi.
 

Baca juga: 

Bedah Editorial MI: Pertaruhan Kejagung di Kasus Sritex


Diketahui mantan petinggi Bank BJB dan Bank DKI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang melibatkan Sritex karena melakukan pemberian kredit kepada Stritex yang dinilai dilakukan melawan hukum. Tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara hingga Rp692,98 miliar.

Selain Komisaris Utama Sritex, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan petinggi Bank BJB dan Bank DKI yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya adalah direktur utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020 Dicky Syahbandinata.

Kejagung juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Kasus itu berkaitan dengan pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB dan PT Bank DKI Jakarta kepada Sritex  yang dinilai melawan hukum dan merugikan negara hingga Rp692,98 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)