Kesal Dengan Tuduhan Jaksa, Tom Lembong Cicipi Gula Rafinasi di Persidangan

2 July 2025 22:02

Setelah diperiksa sebagai terdakwa, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menyempatkan diri untuk makan gula rafinasi. Hal itu dilakukan Tom untuk membuktikan pernyataan jaksa penuntut umum yang menyatakan gula rafinasi berbahaya apabila dikonsumsi tidak benar.

"Saya hanya mau mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih, yang dipersidangan sebelumnya pernah disampaikan oleh jaksa penuntut bahaya untuk dikonsumsi oleh masyarakat," ujar Tom Lembong yang dilanjutkan dengan memakan sampel gula rafinasi dalam persidangan.

Aksi Tom Lembong itu seolah ingin menepis pendapat jaksa tentang bahaya konsumsi gula kristal rafinasi lewat pembuktian secara langsung memakan gula tersebut. Tom Lembong mengatakan gula kristal rafinasi lebih bersih dan murni dibandingkan gula kristal putih.
 

Baca juga: Jokowi Diusulkan Jadi Saksi Kasus Impor Gula Tom Lembong

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong terjerat dugaan korupsi terkait impor gula. Tom disangkakan memperkaya orang lain dan membuat negara merugi.

Jaksa menyebut sepuluh orang diperkaya oleh kebijakan yang dibuat Tom. Sepuluh orang itu membuat negara merugi Rp515,4 miliar. 

Tom juga dituduh tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula untuk menjaga stabilitas pasar. Jaksa juga menyebut adanya indikasi pemberian izin, tanpa prosedur yang berlaku.

Atas perkara ini, Tom disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)