22 October 2025 11:33
Kerap dimintai pungutan liar dan merasa sebagai korban pencemaran nama baik, pemilik perusahaan galian pasir dan batu PT Sumber Rezeki Alam (SRA) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaporkan empat akun media sosial ke Polda Sumatera Utara. Dalam laporannya, kuasa hukum perusahaan melaporkan empat akun media sosial ke Polda Sumatera Utara dengan Undang-Undang ITE.
"Kami selama ini sudah merasa resah, karena selama ini memang ada beberapa oknum dari ormas itu ada upaya pungli," ungkap Kuasa Hukum PT SRA, Andri Agam.
Kuasa hukum PT SRA menyebut kliennya dicemarkan nama baiknya dengan menuding melakukan penambangan emas ilegal tanpa dasar dan bukti. Karena nyatanya kelayannya merupakan pemilik tambang galian C yang sudah delapan tahun berdiri dan mengantongi izin usaha produksi resmi dari pemerintah provinsi Sumatera Utara.
Baca juga: Bahlil Tak Tahu Ada Kader Golkar Laporkan Akun Medsos Pembuat Meme |