Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina Diperiksa Soal Hasto

6 January 2025 11:12

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua mantan pejabat penting, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang, setelah keduanya tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya.

Penyidik KPK berharap Wahyu dan Agustiani memberikan keterangan yang jujur dan jelas terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Keduanya diperkirakan mengetahui banyak hal terkait penerimaan uang dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses suap yang melibatkan Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang diduga berusaha mengatur pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran bukti digital, termasuk ponsel yang terkait dengan kasus tersebut.
 

Baca Juga: Wahyu Setiawan dan Agustiani Diyakini Tahu Fakta terkait Kasus Hasto

Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap ketiga orang yang dijadwalkan hadir yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Hasto Kristiyanto masih belum dimulai. Awak media masih menunggu kehadiran mereka. Hasto, yang merupakan tersangka, kabarnya juga dijadwalkan untuk memenuhi panggilan KPK hari ini.

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa Hasto aktif berupaya mempengaruhi proses PAW Harun Masiku, termasuk berusaha menghalangi pelantikan Rizki yang seharusnya menggantikan Nazaruddin Kemas. Selain itu, Hasto diduga terlibat dalam upaya suap, dengan nilai mencapai lebih dari 600 juta rupiah, untuk memuluskan jalan bagi Harun Masiku.

Pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina diharapkan memberikan bukti penting untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus suap ini. Saksi-saksi yang memberikan keterangan diharapkan dapat membantu KPK untuk melanjutkan penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait dengan pengaturan pergantian antar waktu anggota DPR RI untuk Dapil Sumatera Selatan 1 dan upaya perintangan penyidikan terkait kasus ini.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com