6 January 2025 11:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa dua mantan pejabat penting, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Pemeriksaan ini merupakan pemanggilan ulang, setelah keduanya tidak hadir pada pemanggilan sebelumnya.
Penyidik KPK berharap Wahyu dan Agustiani memberikan keterangan yang jujur dan jelas terkait kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. Keduanya diperkirakan mengetahui banyak hal terkait penerimaan uang dan peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses suap yang melibatkan Harun Masiku.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang diduga berusaha mengatur pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Hasto juga diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan dengan memerintahkan penghancuran bukti digital, termasuk ponsel yang terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga: Wahyu Setiawan dan Agustiani Diyakini Tahu Fakta terkait Kasus Hasto |