Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. (Medcom.id/Candra)
Fachri Audhia Hafiez • 5 January 2025 13:29
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Keduanya diharapkan jujur menyampaikan keterangan terkait kasus yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Berharap akan bicara jujur dan memberi keterangan yang sebenarnya dihadapan penyidik yang memeriksanya," kata mantan penyidik KPK Yudi Purnomo saat dihubungi Metrotvnews.com, Minggu, 5 Januari 2025.
Yudi meyakini dua mantan terpidana kasus suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu mengetahui segala hal terkait penerimaan uang. Termasuk fakta hukum dan pihak yang terlibat.
"Penyidik ingin mengunci hal-hal penting dalam keterangan Wahyu dan Agustiani. Sehingga Hasto tidak bisa berkelit atau membela diri dengan berbagai argumentasi atau alasannya, karena fakta sebenarnya sudah didapatkan penyidik," ucap Yudi.
Baca juga: Jawab Keraguan Publik, KPK Diminta Segera Periksa Hasto sebagai Tersangka |