Pemodal Tambang Minyak Ilegal di Desa Senami Ditetapkan Tersangka

6 January 2025 21:46

Polisi menetapkan Ucok Padang Lawas sebagai tersangka atas insiden kebakaran sumur minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Jambi yang terjadi pekan lalu. Ucok diduga merupakan pemodal tambang sumur minyak ilegal di kawasan Tahura tersebut. 

Aktivitas pengeboran minyak secara ilegal di kawasan hutan di Dusun Senami, Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, Jambi, masih terus beroperasi meski sering dirazia oleh petugas kepolisian. 

Kebakaran hebat yang terjadi pada pekan lalu mengakibatkan dua orang pekerja mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan di rumah sakit. 

Atas insiden ini, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Ucok Padang Lawas yang diduga sebagai pemodal sumur minyak ilegal yang terbakar tersebut. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum berhasil menangkap pelaku karena telah melarikan diri. 

"Saat ini kita sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial UPL yang saat ini statusnya sedang DPO. Keberadaannya masih kita cari," ucap Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Husni Abda. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Sofia Zakiah)