Candra Yuri Nuralam • 15 May 2025 14:53
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengisyaratkan tidak mengambil banding atas vonis tujuh tahun penjara Hakim nonaktif Erintuah Damanik dan Mangapul. Sebab, hukuman mereka atas penerimaan suap dan gratifikasi karena membeberkan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sudah dua per tiga dari tuntutan jaksa.
“Nah jadi begini, terkait dua orang yang pertama, kalau kita lihat ya, putusannya itu sudah lebih dua per tiga dari tuntutan jaksa,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Harli mengatakan, jaksa sejatinya belum memberikan sikap resmi atas vonis Erintuah dan Mangapul. Tapi, kata dia, semua dalil atas perkaranya sudah dikabulkan hakim.
“Bahwa semua dalil-dalil yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam rekusitornya, itu juga diambil alih oleh majelis dalam pertimbangannya,” ucap Harli.
Dua pertimbangan itu bisa jadi alasan jaksa tidak mengajukan banding. Meski, kata Harli, vonis Erintuah dan Mangapul di bawah permintaan jaksa.
“Nah biasanya ya, apabila hal-hal ini sudah memenuhi, ya jaksa juga akan mempertimbangkan untuk bisa menerima sepanjang para terdakwa menerima putusan,” ujar Harli.
Ada tiga hakim yang menerima suap serta gratifikasi. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can)