Warga Cluster Grand Alifia Bogor Laporkan Manakib Reality ke Polisi

16 May 2025 16:08

Sejumlah warga perumahan Cluster Grand Alifia Bogor menyambangi Kantor Polresta Bogor untuk melaporkan pihak pengembang perumahan, Manakib Reality, pada Kamis 15 Mei 2025. Warga menuntut legalitas atau Akta Jual Beli (AJB) atas rumah mereka yang belum juga dilakukan.

Mereka menempuh jalur hukum setelah segala upaya mediasi dan musyawarah dengan pihak bank maupun pengembang yang telah dilakukan tak membuahkan hasil. Warga juga telah melakukan audiensi dengan DPRD Kota Bogor untuk menyelesaikan masalah ini. 
 

Baca Juga: Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Pramono Anung Belum Tahu

Salah satu warga, Yudha mengatakan pihaknya membuat laporan karena tidak ada kejelasan kapan pengembang akan melakukan kewajibannya. Ditambah lagi, ruang pengaduan ke pengembang sudah tidak ada karena kantor sudah kosong per Februari lalu. 

"Waktu itu dihadapan Ketua DPRD (saat itu dijabat Atang Trisnanto) pihak developer menyatakan akan menyelesaikan proses AJB pada bulan Desember 2024. Namun lagi-lagi pihak developer gak menempati janji," ujar Yudha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)