NEWSTICKER

Memanjakan Napi Korupsi dengan Remisi

N/A • 1 November 2021 21:35

Para koruptor, bandar narkoba dan teroris semakin mudah mendapatkan remisi dari negara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP no.99 2012 yang mengatur pembatasan remisi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan aturan pengetatan remisi koruptor hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Boyamin aturan remisi seharusnya dibuat dalam bentuk undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heru Nazar)

Tag