Memanjakan Napi Korupsi dengan Remisi

1 November 2021 21:35

Para koruptor, bandar narkoba dan teroris semakin mudah mendapatkan remisi dari negara setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan PP no.99 2012 yang mengatur pembatasan remisi. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyayangkan aturan pengetatan remisi koruptor hanya dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Boyamin aturan remisi seharusnya dibuat dalam bentuk undang-undang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Heru Nazar)