3 Tersangka TPPO Mahasiswa ke Jerman Bekerja di Universitas

27 March 2024 19:00

Terungkap fakta baru terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang kerja atau ferienjob mahasiswa ke Jerman. Polisi menyebut tiga dari lima tersangka yang ada di Indonesia bekerja di Universitas.

Fakta itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Rabu siang, 27 Maret 2024.

Tiga tersangka yang berada di Indonesia dan diduga bekerja di perguruan tinggi adalah SS, AJ, dan MZ. Namun, Djuhandhani tidak merinci pekerjaan yang dilakoni oleh ketiga tersangka, termasuk nama perguruan tinggi tempat mereka bekerja. 

Ketiga tersangka diduga mengaku sebagai alumni program magang ke Jerman yang membuat mahasiswa tertarik untuk mengikuti program tersebut. Sementara dua tersangka lain yakni inisial EW dan AE masih berada di Jerman.

Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua untuk dua tersangka. Namun hingga kini belum hadir. Polisi berencana menetapkan keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Walaupun yang bersangkutan ke manapun, kita tetap mengejar. Yang bersangkutan tetap akan diminta untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan," ujar Djuhandhani.

Dari 1.047 mahasiswa korban TPPO ke Jerman, baru empat orang yang telah dimintai keterangan. Keterangan para korban dibutuhkan untuk mengungkap perkara ini.

Diketahui, kasus TPPO dengan korban 1.047 mahasiswa ini terungkap setelah KBRI Jerman menerima kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, diketahui bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Para mahasiswa mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB. Mereka dikenakan biaya pada saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang dituangkan dalam MoU atau nota kesepahaman.

Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM), serta menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks. Namun, Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker mengungkap bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.

Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat digunakan untuk melakukan perekrutan dan pengiriman pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk bekerja dan juga magang di luar negeri. Namun, pihak universitas tetap mengirimkan mahasiswa ke Jerman.

Akibatnya, ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Ribuan mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)