19 July 2024 22:48
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera memberikan nota pendapat tertulis atas penghentian penyidikan Pegi Setiawan yang diterbitkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat.
Nota pendapat ini merupakan bagian akhir dari penyidikan Pegi Setiawan yang telah dikabulkan pra peradilannya oleh PN Bandung.
Penghentian penyidikan kasus Pegi ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya. Nur Cahya Wijaya menambahkan Polda Jabar juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan pada 12 Juli 2024.
Atas dasar inilah jaksa selanjutnya akan membuat nota pendapat. "Pemberitahuannya sudah kami terima, sehingga sikap jaksa akan membuat nota pendapat yang akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polda SPDP yang sudah dikirimkan ke kami," ungkap Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya kepada wartawan.
Baca: Polri Ditantang Buka CCTV dan Ponsel Terpidana Kasus Vina |