Beredar Pakta Integritas Pj Bupati Sorong Menangkan Ganjar

15 November 2023 15:22

KPK membeberkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya yang dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu 12 November 2023 lalu. Enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Firli mengatakan ada sepuluh orang yang tertangkap pada OTT kemarin. Empat pihak lainnya dilepas karena dinilai bukti yang ditemukan tidak cukup untuk memberikan status tersangka kepada mereka.

Kasus ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Efer dan Maniel mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Abu, dan David pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Yan, sedangkan Abu, dan David mewakili Patrice.

"Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Firli.

Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.

Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice.

"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan," ucap Firli.

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan mewah yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar.

"Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan," kata Firli.

Sementara itu pasca-penangkapan, Yan Piet Mosso cs, beredar di media sosial dokumen pakta integritas Pj Bupati Sorong yang berisi pernyataan siap mencari dukungan dan memberikan kontribusi suara pada pilpres 2024, minimal 60% + 1 untuk memenangkan Ganjar Pranowo sebagai Presiden Republik Indonesia di Kabupaten Sorong.

Tidak diketahui asal mula dokumen ini bersumber, namun dalam pakta integritas terdapat tanda tangan Kabinda Papua Barat Brigjen TNI TSP Silaban dan PJ Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Menkopolhukam Mahfud MD yang juga merupakan calon wakil presiden dari Ganjar Pranowo menyebut bahwa pakta integritas itu terbit pada Agustus 2023 lalu, saat Ganjar belum resmi menjadi capres yang ditetapkan KPU RI.

KPK sendiri akan terus mendalami dugaan beredarnya dokumen pakta integritas tersebut. KPK juga akan memastikan apakah dokumen fakta integritas itu didapat dari penggeledahan KPK.

Mereka semua kini ditahan selama 20 hari sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal. 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)