1 August 2024 00:43
Bukannya menemui titik terang, pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon justru makin rumit, bahkan hingga saling lapor. Setelah disudutkan dengan dugaan kesaksian palsu, saksi kunci kasus pembunuhan Vina, Aep Rudiansyah, melaporkan saksi Dede Riswanto dan tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke polisi.
Kuasa hukum Aep, Pitra Romadoni Nasution menjelaskan rekaman video di dalam akun YouTube Kang Dedi Mulyadi yang menampilkan saksi Dede bersama politisi Gerindra itu mengandung berita bohong soal kematian Vina dan Eky.
Pitra menuding keduanya melanggar Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, terkait pencemaran nama baik. "Kami menilai mereka telah menghakimi orang yang tidak bersalah, tanpa adanya proses peradilan yang adil bersih dan transparan," ungkapnya.
Baca: Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Hoaks Dedi Mulyadi Terkait Pembunuhan Vina |