Siti Yona Hukmana • 7 August 2024 19:33
Jakarta: Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali menangkap dua orang tersangka teroris yang terafiliasi dengan Daulah Islamiyah atau ISIS. Keduanya diringkus di kawasan Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa, 6 Agustus 2024.
"Bahwa penegakan hukum terhadap para tersangka tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan terjadinya tindak pidana terorisme terutama dalam bentuk serangan atau teror," kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Adapun dua orang yang ditangkap tersebut berinisial RJ dan AM. Menurut Aswin, keduanya mendukung Daulah Islamiyah atau ISIS dengan cara mengunggah narasi-narasi dukungan dan propaganda terhadap ISIS di media sosial yang mereka miliki.
"Kemudian diketahui pula yang bersangkutan mengibarkan bendera ISIS sembari memegang senjata disertai dengan statement atau ajakan untuk mendukung keberadaan Daulah Islamiyah atau ISIS," beber Aswin.
Baca juga: Tersangka Teroris HOK Tertutup dari Keluarga dan Korban Perundungan |