Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) kembali menggelar pertemuan ilmiah tahunan (PIT) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) ke-XIV dengan seluruh dokter umum dari masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Melalui Mukernas ini, PDUI menyoroti pengaruh UU Kesehatan No 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024, yang dianggap tidak sesuai dengan ranahnya. PDUI menganggap, kolegium seharusnya berada dibawah naungan pelaku profesi yang dalam hal ini adalah dokter.
Koordinator Presidium Pengurus Pusat PDUI, dr Alwia Assagaf menyebut, pihak perhimpunan akan membahas beberapa hal dalam Mukernas kali ini. Salah satunya perihal kolegium yang nantinya akan dibuatkan surat rekomendasi untuk menindak lanjuti hal tersebut.
"Kami membicarakan bagaimana pengaruh UU Kesehatan yang baru dan PP 28/2024 terhadap organisasi profesi kita," kata dr Alwia.
Sementara, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) sekaligus Keynote Speaker dalam Musnaker PDUI, dr Budi Santoso memaparkan, yang menjadi fokus pihaknya saat ini adalah bagaimana meningkatkan kompetensi para dokter, maupun spesialis sesuai dengan standar program studi dokter.
"Keprihatinan kita ini adalah jumlah Fakultas Kedokteran saat ini kan 117. Tentu jumlah yang sangat banyak ini tantangannya adalah kualitas. Bagaimana masing-masing fakultas yang baru, setengah baru, sampai lama ini mempunyai standar kualitas sama," ucapnya.