NEWSTICKER

Tag Result: ruu kesehatan

Rakernas GPFI Mengupas Isi Pasal UU Kesehatan

Rakernas GPFI Mengupas Isi Pasal UU Kesehatan

Nasional • 3 months ago

Surakarta: Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia (GPFI) mengupas pasal demi pasal Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam rapat kerja nasional (rakernas) yang berlangsung Hotel Alila Surakarta, Jawa Tengah. Rakernas berlangsung selama dua hari, dari 8 hingga 9 September 2023.

Wakil Ketua Umum GPFI Ferry A Soetikno mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan strategi dan langkah taktis menyesuaikan dengan UU Kesehatan yang disahkan oleh DPR pada 11 Juli 2023. Pendalaman setiap pasal diharapkan bisa menghadirkan suatu terobosan yang berguna untuk memajukan usaha farmasi Indonesia.

"Kami mempelajari setiap ayat dari UU itu," ujar Ferry, Sabtu, 9 September 2023.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyambut baik terselenggaranya rakernas tersebut. Dia berharap sinergitas antara GPFI dengan pemerintah terus terjaga .

Budi juga berharap produksi farmasi dalam negeri bisa memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri. Hal ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan impor.


UU Kesehatan Dinilai Upeti Buat Tiongkok

UU Kesehatan Dinilai Upeti Buat Tiongkok

Nasional • 4 months ago

Penolakan UU Kesehatan Dinilai Lumrah

Penolakan UU Kesehatan Dinilai Lumrah

Nasional • 5 months ago

Presiden Jokowi Sambut Baik Pengesahan UU Kesehatan

Presiden Jokowi Sambut Baik Pengesahan UU Kesehatan

Nasional • 5 months ago

Presiden Joko Widodo menyambut positif revisi Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. 

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dengan diubahnya atau direvisinya Undang-Undang Kesehatan, maka hal ini akan mentransformasi pelayanan kesehatan di Tanah Air.

"Kita harapkan apa setelah dievaluasi dan dikoreksi di DPR, Saya kira akan memperbaiki reformasi di bidang pelayanan kesehatan kita." ungkap Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya revisi Undang-Undang Kesehatan yang pada Selasa, 12 Juli 2023, telah resmi disahkan menjadi undang-undang ternyata menuai berbagai reaksi di daerah. Salah satunya ialah adanya pasal karet yang disebut berpotensi untuk mempinakan tenaga medis kalau bertugas.

Rencananya para tenaga kesehatan akan melakukan mogok kerja dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

RUU Kesehatan Dinilai Tidak Pro Tenaga Medis

RUU Kesehatan Dinilai Tidak Pro Tenaga Medis

Nasional • 5 months ago

Aliansi Mahasiswa Kesehatan Majene menggelar aksi demo di DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat. Rabu 12 Juli 2023. RUU Kesehatan dinilai tidak pro dengan tenaga medis dengan sejumlah poin pasal krusial lainnya.

Salah satunya adalah tudingan adanya pasal karet yang dinilai bisa membinakan tenaga medis saat melakukan tugasnya.

Beberapa substansi lain yang menjadi sorotan ialah hilangnya mandatory spending anggaran kesehatan dalam UU Kesehatan. Mandatory spending disebut akan berdampak pada nasib tenaga kesehatan di Indonesia. 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan penghapusan mandatory spending alias kewajiban belanja dalam RUU Kesehatan agar mandatory spending diatur berdasarkan komitmen belanja anggaran pemerintah.

RUU Kesehatan kini telah disahkan menjadi undang-undang. Rencananya para tenaga kesehatan akan melakukan mogok kerja dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Polemik Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law

Polemik Pengesahan UU Kesehatan Omnibus Law

Nasional • 5 months ago

Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan menuai protes dari para dokter dan karena menghapus anggaran kesehatan yang diwajibkan di APBN dan APBD. Sebaliknya, DPR RI dan pemerintah menjanjikan dengan UU tersebut, reformasi layanan kesahatan dapat diwujudkan. 

Omnibus Law RUU Kesehatan yang merupakan insiasi DPR mengandung msalah krusial terkait anggaran kesehatan. Pemerintah dan DPR sepakat anggaran kesehatan wajib di ABPN dan APBD sebesar 5 % dihapus. Gantinya pemerintah menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja. 

Pada dokter dan tenaga kesehatan memprotes pengesahan Omnibus Law RUU Kesehatan. Mereka akan berupaya menolak beleid tersebut termasuk akan mengunggat ke MK.

Omnibus Law Kesehatan yang baru disahkan DPR ini, memuat sejumlah lain poin penting yang jadi sorotan publik, antara lain. 

Penganggaran kesehatan berbasis kinerja mengacu pada program kesehatan nasional, tenaga medis dan kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas, tapi yang melakukan tindak pidana harus diperiksa di majelis terlebih dahulu. Penerbitan surat tanda registrasi seumur hidup untuk perawat, dokter dan tenaga medis lainnya. 

RUU Kesehatan Omnibus Law adalah inisiasi DPR. Karena itu, mayoritas fraksi DPR setuju dengan RUU Kesehatan Omnibus Law ini. Fraksi Partai NasDem menerima UU ini dengan catatan. 

UU Kesehatan Disahkan, IDI Pertanyakan Keberpihakan Pemerintah

UU Kesehatan Disahkan, IDI Pertanyakan Keberpihakan Pemerintah

Nasional • 5 months ago

Ketua umum PB IDI baru saja membuat rilis pernyataan sikap yang mempertanyakan omnibus law Undang-Undang Kesehatan dapat mereformasi layanan di bidang kesehatan. 

"Apakah memang konsep transformasi kesehatan, keberpihakan terhadap kesehatan rakyat Indonesia, keberpihakan terkait dengan kemandirian kesehatan, termasuk juga keberpihakan terkait dengan SDM tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam negeri. Apakah itu sudah tercermin di dalam undang-undang ini?" tanya ketua umum PB IDI, Adib Khumaidi dalam keterangannya.

Ini melihat dihilangkannya alokasi yang diwajibkan di APBN dan APBD adalah bentuk kurangnya tanggung jawab pemerintah untuk menjamin dan memberi perlindungan kesehatan bagi warga.

"Apalagi dengan hilangnya mandatory spending, komitmen negara baik itu pusat maupun daerah, itu berarti masyarakat rakyat secara kuantitas tidak mendapatkan kepastian hukum di dalam aspek pembiayaan kesehatan." jelasnya.

Presiden Jokowi Respons Positif Pengesahan RUU Kesehatan

Presiden Jokowi Respons Positif Pengesahan RUU Kesehatan

Nasional • 5 months ago

Presiden Jokowi menanggapi positif pengesahan RUU Kesehatan, pada Selasa 11 Juli 2023.  Presiden berharap UU yang bertujuan untuk memperbaiki informasi di bidang pelayanan kesehatan tersebut dapat segera mengatasi persoalan kekurangan dokter di Tanah Air.  

Seperti diketahui, sejumlah organisasi tenaga kesehatan menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI saat RUU Kesehatan disahkan. 

Setelah RUU Kesehatan, DPR RI rencananya bakal meresmikan RUU Desa, yang saat ini masih digodok oleh legislatif. Presiden menyebut pemerintah bakal menyampaikan pandangan mengenai RUU Desa tersebut dalam waktu dekat.

Polemik RUU Kesehatan, Menkes: Perbedaan Itu Wajar

Polemik RUU Kesehatan, Menkes: Perbedaan Itu Wajar

Nasional • 5 months ago

Pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR mengundang reaksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai organisasi profesi, sudah menyiapkan sejumlah langkah menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, seperti mengadu ke Presiden hingga rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa perbedaan pendapat itu wajar, namun sebaiknya disampaikan dengan cara yang sehat.

Sementara itu, sejumlah massa dari organisasi profesi mendatangi Gedung DPR untuk menolak RUU Kesehatan. Mereka mengenakan atribut bertuliskan 'Stop RUU Kesehatan' dan 'Tolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan'.

IDI Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

IDI Tolak Pengesahan RUU Kesehatan

Nasional • 5 months ago

Pengesahan RUU Kesehatan oleh DPR mengundang reaksi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sebagai organisasi profesi, sudah menyiapkan sejumlah langkah menolak pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang, seperti mengadu ke Presiden hingga rencana uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kita akan tetap mengawal soal proses hukum," kata Ketua Umum IDI Adib Khumaidi, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023.

Sementara itu, sejumlah massa dari organisasi profesi mendatangi Gedung DPR untuk menolak RUU Kesehatan. Mereka mengenakan atribut bertuliskan 'Stop RUU Kesehatan' dan 'Tolak Liberalisasi dan Kapitalisasi Kesehatan'. 

Alokasi 5% Anggaran untuk Kesehatan di APBN Dihapus

Alokasi 5% Anggaran untuk Kesehatan di APBN Dihapus

Nasional • 5 months ago

RUU Kesehatan Omnibus Law yang merupakan inisiasi DPR mengandung masalah krusial soal anggaran kesehatan. Pemerintah dan DPR sepakat anggaran kesehatan wajib di APBN dan APBD sebesar 5% dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan sistem anggaran berbasis kinerja. 

Seorang tenaga kesehatan berpura-pura tewas dengan keranda kayu terletak di sampingnya. Teatrikal ini adalah sebuah protes yang disampaikan para tenaga kesehatan kepada DPR dan pemerintah. 

Aksi ini sebagai sebuah respons penolakan organisasi profesi kesehatan. Termasuk para dokter terhadap pengesahan RUU Kesehatan. 

Tenaga medis dan kesehatan yang berdemonstrasi menolak penghapusan anggaran kesehatan. 

Dalam UU Kesehatan Omnibus Law yang baru disahkan DPR ini, ada sejumlah poin penting undang-undang baru. Tiga di antaranya adalah penganggaran kesehatan berbasis kinerja mengacu pada program kesehatan nasional, tenaga medis dan kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas. Tapi yang melakukan tindak pidana harus diperiksa di majelis terlebih dahulu. 

Sementara itu, di luar gedung DPR, spanduk bertuliskan 'stop pembahasan RUU Kesehatan', 'tolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan' dibentangkan organisasi tenaga kesehatan. 

Ketum PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending di RUU Kesehatan

Ketum PPNI Soroti Penghapusan Mandatory Spending di RUU Kesehatan

Nasional • 5 months ago

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut menyoroti isu mandatory spending yang dihilangkan dalam RUU Kesehatan yang semula 5?ri APBN dan 10% melalui APBD. Menurutnya, bila kebijakan tersebut dihapus akan berdampak kepada seluruh tenaga kesehatan di Indonesia.

"Dengan adanya mandatory spending, banyak hal-hal yang belum baik untuk layanan kesehatan terutama di daerah terpencil," kata Harif dalam program Primetime News, Metro TV, Selasa, 11 Juli 2023. 

Harif menjelaskan bahwa banyak tenaga perawat yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah digaji dengan sukarela. Meski telah mengabdi di pelayanan kesehatan.

"Banyak yang dihilangkan dari UU (UU Kesehatan) tersebut," ujar Harif

Harif juga menyesalkan penghapusan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengatur pengembangan sistem keperawatan di Indonesia. 

"Ini memberikan degradasi terhadap pengembangan profesi perawat Indonesia untuk diharapkan lebih profesional," ungkapnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani menyebut UU Kesehatan sebagai undang-undang yang bermaslahat bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Undang-undang ini dibuat untuk mengatur kebutuhan tenaga medis di Indonesia.

"Selama ini meskipun ada mandatory spending 5% tapi bisa kita lihat apakah anggaran dari pusat ke daerah sudah dipergunakan sebagimana mestinya? juga tidak," tegas Irma. 

Menurut Irma, mandatory spending tidak tepat sasaran. Oleh karenanya, UU Kesehatan disahkan. 

DPR Bahas Proses Pengesahan RUU Kesehatan

DPR Bahas Proses Pengesahan RUU Kesehatan

Nasional • 5 months ago

DPR melakukan pembahasan terkait dengan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan. Pembahasan ini diwarnai dengan demo mogok kerja tenaga kesehatan.

RUU Kesehatan mendapat penolakan dari masyarakat. Termasuk dari lima organisasi kedokteran Indonesia, yakni Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia.

Hal ini terjadi lantaran kurangnya transparansi dalam perancangan dan ada beberapa point yang merugikan tenaga kesehatan Indonesia.

Adapun sebanyak enam poin tuntutan dari lima organisasi kedokteran tersebut adalah menghapus pembiayaan tenaga kesehatan, tanpa kepastian hukum organisasi profesi, penyusunan RUU Kesehatan tidak transparan, risiko impor tenaga kesehatan asing, dan pembahasan RUU Kesehatan terkesan terlalu dikebut.

Bedah Editorial MI: Mereformasi Layanan Kesehatan

Bedah Editorial MI: Mereformasi Layanan Kesehatan

Nasional • 6 months ago

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Kesehatan, yang semula dijadwalkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/6), ditunda. Panitia Kerja RUU Kesehatan serta Komisi IX DPR diminta untuk berdiskusi kembali dengan berbagai pihak guna mengakomodasi semua suara. Penundaan pengesahan sebuah undang-undang tentu merupakan hal yang wajar. Begitu juga dengan mereka yang pro dan kontra. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun menganggap wajar adanya perbedaan pandangan terkait RUU Kesehatan ini. Budi menyebut pemerintah dan Komisi IX DPR telah mengundang seluruh organisasi dan pihak terkait untuk memberikan masukan. Namun, ia tidak memungkiri ada beberapa masukan yang tidak atau belum dapat diterima. 

Menkes menekankan, keberadaan RUU Kesehatan semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, tujuan payung hukum ini ialah untuk mengakselerasi pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal. Sedikitnya ada enam pilar transformasi dalam RUU Kesehatan tersebut, yaitu pembenahan layanan primer, rujukan, sistem ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan. 

Tentunya, semangat perbaikan kualitas layanan kesehatan itu sangat baik mengingat saat ini masih banyak persoalan terkait minimnya layanan kesehatan. Kasus Ibu Kurnaesih di Kabupaten Subang dan Ibu Eva di Kabupaten Luwu Utara yang akan melakukan persalinan, tetapi harus meregang nyawa bersama bayi dalam kandungan mereka, merupakan fakta masih bejibun masalah dalam layanan kesehatan. 

Hal positif lainnya dalam RUU ini ialah adanya upaya untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan serta persebarannya ke seluruh Indonesia. 

Pada prinsipnya, mayoritas fraksi di parlemen pun setuju dengan RUU ini. Dari sembilan fraksi di Komisi IX DPR, hanya Fraksi Demokrat dan PKS yang meminta pengesahan RUU ini ditunda. Anggota DPR Herman Khaeron mengatakan, dari awal Demokrat pun setuju dengan undang-undang ini. Namun, kata dia, memang ada beberapa hal yang menjadi catatan yang sampai saat ini perlu diperbaiki, misalnya soal penghapusan alokasi mandatory spending (belanja wajib) kesehatan dari regulasi yang sebelumnya berlaku. Selain itu, sejumlah substansi lain juga masih perlu dibahas lebih lanjut. 

Untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat, tentu perlu ada regulasi atau undang-undang. Aturan itu diperlukan agar tata kelola di sektor tersebut ada payung hukum yang melindungi para stakeholder di dalamnya, terutama masyarakat. Berpegang pada prinsip inilah, RUU Kesehatan digulirkan pemerintah dan DPR. 

Kita tentu percaya niat baik pemerintah dalam menyusun regulasi ini. Tentu tiada gading yang tak retak. Begitu pula dengan aturan di bidang kesehatan, apalagi itu masih berupa rancangan. 

Masukan serta pandangan yang holistik kiranya akan membuat undang-undang ini makin optimal. Satu hal yang perlu dicatat, peran RUU Kesehatan amat krusial demi mereformasi pelayanan maupun melindungi tenaga kesehatan. Intinya, niat pemerintah baik. Kalaupun ada kritik, itu adalah masukan demi kesempurnaan regulasi ini.

Jokowi Tunggu Keputusan DPR soal Pembahasan RUU Kesehatan

Jokowi Tunggu Keputusan DPR soal Pembahasan RUU Kesehatan

Nasional • 6 months ago

Pemerintah dan Komisi IX DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan RUU kesehatan ke dalam rapat paripurna. Atas hal ini, Presiden Joko Widodo menegaskan kelanjutan pembahasan RUU Kesehatan menjadi ranah DPR RI.

"Ya itu sekarang di wilayah DPR. Tunggu saja, nanti kalau sudah diketok, dok, baru kita mulai laksanakan," ujar Jokowi pada media seusai melakukan pengecekan di Pasar Parungpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 21 Juni 2023. 

Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan, meskipun mendapatkan penolakan, pihaknya akan segera mengambil keputusan tingkat dua pembahasan RUU Kesehatan. RUU Kesehatan akan disahkan sebelum pertengahan Juli 2023. Masa sidang kelima DPR RI tahun 2022-2023 akan berakhir pada 13 Juli 2023, kemudian memasuki masa reses.

Meskipun pembahasan RUU Kesehatan sudah mendapat persetujuan, draf RUU tersebut menuai protes dari kalangan organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), termasuk para buruh yang melakukan unjuk rasa soal UU Cipta Kerja.

Penolakan terjadi karena isi RUU Kesehatan yang dinilai memiliki pasal-pasal kontroversial di dalamnya. Di antaranya, perizinan kerja bagi dokter asing dan dihapuskannya pembiayaan kesehatan sebesar 10?ri anggaran APBN dan APBD.

Mereformasi Layanan Kesehatan

Mereformasi Layanan Kesehatan

Nasional • 6 months ago