Kebijakan Pemerintah Soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar Ditentang

Kondom untuk pelajar ditentang. Foto: Tangkapan Layar

Kebijakan Pemerintah Soal Penyediaan Kondom untuk Pelajar Ditentang

Medcom • 6 August 2024 15:38

Jakarta: Peraturan Pemerintah yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar menuai polemik ditengah masyarakat. Salah satunya datang dari seorang guru SMAN 65 Jakarta Barat, Siti Nuribo. Dia mengaku terkejut akan kebijakan ini, karena sebelumnya belum ada informasi dari pihak sekolah.

Siti menolak penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Kata Siti, hingga kini belum ada koordinasi dari Dinas Pendidikan terkait kebijakan tersebut.

“Saya menolak ya, tapi untuk edukasi sexnya itu bisa diterima. Kami agak kaget aja karena selama ini belum ada sosialisasi di sekolah soal alat kontrasepsi ini,” kata Siti kepada Metro TV, Selasa, 6 Agustus 2024.
 

Baca juga: Kemenkes Jelaskan Soal Pengadaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar


Dia menilai dengan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar, seakan-akan pemerintah memperbolehkan tindakan tersebut. Menurutnya belum saatnya pelajar diberikan alat kontrasepsi.

“Kalau ada alat yang bisa dibeli, berarti menganjurkan seakan-akan boleh sex sebebas itu, nggak bakal hamil, karena ada alat,” ucap Siti.

Menurut Siti, untuk daerah perkotaaan mungkin saja kebijakan ini diterapkan, tetapi untuk daerah pedesaan, rasanya sulit untuk diberlakukan.

Aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 103 ayat 4 ditulis ada empat poin terkait pelayanan kontrasepsi, yakni; deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepesi.

(Imanuel Rymaldi Matatula/Medcom.id)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)