5 August 2024 17:40
Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja disorot masyarakat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Dalam PP Nomor 28 tahun 2024 Pasal 103 ayat (1) berbunyi upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Hal ini juga diperjelas dalam Pasal 103 ayat (4) yang berbunyi 'pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. Deteksi dini penyakit (skrining)
b. Pengobatan
c. Rehabilitasi
d. Konseling
e. Penyediaan alat kontrasepsi
Baca juga: Ada Kalusul Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar, PP Kesehatan Didesak Direvisi |