Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Indriyani Astuti • 4 August 2024 11:54
Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan didesak direvisi. Sebab, terdapat ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.
"Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Agustus 2024.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu heran dengan keberadaan klausul tersebut. Pasal 103 ayat 4 PP Kesehatan dinilai multitafsir.
"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ungkap dia.
Baca juga: PP Kesehatan Berikan Harapan Baru Indonesia Emas |