Ada Kalusul Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar, PP Kesehatan Didesak Direvisi

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Ada Kalusul Penyediaan Kontrasepsi untuk Remaja dan Pelajar, PP Kesehatan Didesak Direvisi

Indriyani Astuti • 4 August 2024 11:54

Jakarta: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan didesak direvisi. Sebab, terdapat ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

"Pada Pasal 103 ayat 4 disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi. Aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi," kata anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher saat dikutip dari Media Indonesia, Minggu, 4 Agustus 2024.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu heran dengan keberadaan klausul tersebut. Pasal 103 ayat 4 PP Kesehatan dinilai multitafsir.

"Apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan?" ungkap dia.
 

Baca juga: PP Kesehatan Berikan Harapan Baru Indonesia Emas

Pemerintah diminta juga menjelaskan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut. Jangan sampai klausul tersebut dianggap sebagai lampu hijau seks bebas.  

"Perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?" sebut dia.

Netty mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal. Sebab, dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)