Aturan Baru Tembakau, Bikin Kacau?

26 September 2024 00:55

Rencana pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menimbulkan polemik. Draf yang direncanakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan. 

Setelah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, RPMK tersebut akan mengatur lagi soal desain kemasan agar polos dan seragam.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan jika dampak kebijakan PP Kesehatan dan RPMK akan berdampak pada 2,3 juta tenaga kerja. Selain itu INDEF juga menyebut jika regulasi ini berdampak pada sektor ekonomi hingga penerimaan perpajakan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara setara Rp308 triliun.
 

Baca juga: Capai Rp213 Triliun, Sumbangan Industri Rokok Lebih Besar dari BUMN

Banyak pihak berharap agar proses perumusan aturan tersebut melibatkan para pelaku industri. Terlebih industri tembakau tidak hanya penting dari sisi ekonomi saja, melainkan juga merupakan dari ekosistem nasional yang melibatkan berbagai sektor. Mulai dari petani, tenaga kerja, industri retail hingga industri periklanan.

Apakah kebijakan tersebut akan mengatasi permasalahan mengenai prevalensi merokok pada anak? Bagaimana dengan nasib petani dan pekerja di sektor tembakau yang mencapai enam juta orang?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)