26 September 2024 00:55
Rencana pemerintah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menimbulkan polemik. Draf yang direncanakan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan.
Setelah melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, RPMK tersebut akan mengatur lagi soal desain kemasan agar polos dan seragam.
Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengungkapkan jika dampak kebijakan PP Kesehatan dan RPMK akan berdampak pada 2,3 juta tenaga kerja. Selain itu INDEF juga menyebut jika regulasi ini berdampak pada sektor ekonomi hingga penerimaan perpajakan, dan berpotensi menimbulkan kerugian negara setara Rp308 triliun.
Baca juga: Capai Rp213 Triliun, Sumbangan Industri Rokok Lebih Besar dari BUMN |