Capai Rp213 Triliun, Sumbangan Industri Rokok Lebih Besar dari BUMN

Ilustrasi. Foto: dok MI/Panca Syurkani.

Capai Rp213 Triliun, Sumbangan Industri Rokok Lebih Besar dari BUMN

Faustinus Nua • 19 September 2024 15:40

Jakarta: Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan menyebut industri rokok berkontribusi besar dalam pendapatan negara. Pada 2023, industri ini menyumbang cukai hingga Rp213 triliun, melebihi sumbangan BUMN yang berkisar Rp80 triliun.
 
"Kontribusi industri hasil pembakar Rp213 triliun untuk cukai dan ditambah dengan pajak-pajak mungkin semua total mencapai Rp250 triliun," ujar Merrijantij dalam acara CNBC Indonesia Coffee Morning Tembakau, Kamis, 19 September 2024.
 
Sejauh ini, kata Merrijantij, industri rokok merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar yang ketiga. Selain itu, industri ini juga mendukung ekonomi masyarakat seperti petani, buruh hingga pedagang.
 
Untuk itu, lanjutnya, Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (PRMK) yang menjadi turunan dari PP 28/2024 tentang Kesehatan dengan banyak larangan baru bisa berdampak buruk pada industri rokok dan juga ekonomi negara.
 
"Mungkin teman-teman dari Kementerian Kesehatan sudah memiliki kebijakan lain yang bisa mendukung penambahan pendapatan negara untuk menutup nanti kemungkinan penurunan pendapatan. Sekali lagi kebijakan fiskal bukan untuk mendapatkan dana namun ini karena kita catatkan apakah sudah ada substitusi untuk menutup kekurangan capaian penerimaan negara ini," ungkap dia.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan Indonesia saat ini sedang menuju visi Indonesia Emas 2045. Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, harusnya kebijakan Indonesia adalah kebijakan yang berdasarkan kepentingan nasional.
 
"Kita tidak sama seperti negara-negara yang sudah menerapkan plain packaging, Australia, Inggris, Amerika, tadi sudah disampaikan, itu karakteristik masyarakat, penduduknya itu berbeda, sangat-sangat berbeda. Baik itu dari segi mata pekerja, karya, kita masih memiliki petani, petani tembakau, petani cengkeh kita yang harus kita hidupin yang merupakan mata rantai dari industri hasil tembakau ini," kata dia.
 

Baca juga: Legislator Ingatkan Pemerintah Soal Dampak RPMK Terhadap Industri Tembakau
 

Produktivitas IHT turun 2,81%/tahun

 
Merrijantij menjelaskan, berdasarkan Sistem Informasi Industri Nasional yang dimiliki oleh Kemenperin, saat ini tercatat lebih dari 1.300 industri rokok dengan jumlah tenaga kerja langsung mencapai 537 ribu orang. Dalam lima tahun terakhir industri hasil tembakau (IHT) cenderung mengalami penurunan yang signifikan mencapai 2,81 persen per tahun dari sisi produksinya.
 
"Penurunan yang terbesar ini adalah dari sisi golongan satu yang mencapai 8,02 persen. Golongan satu kita pahami adalah golongan rokok yang termahal. Artinya kita bisa melihat masyarakat Indonesia sensitif terhadap perubahan harga," ujarnya.
 
"Konsumen shifting ke rokok yang lebih murah karena golongan dua dan golongan tiga ini menunjukkan angka peningkatan dari sisi produksinya. Jadi masyarakat Indonesia memilih untuk membeli rokok yang lebih murah. Itu menjadi catatan kita bersama," sambung Merrijantij.
 
Penurunan produksi ini juga dilihat dari sisi utilisasi. Apabila sebelum kondisi pandemi, utilisasi industri hasil tembakau ini di angka 66,95 persen dan di 2023 ini hanya di kisaran 63,59 persen.
 
"Artinya cukup signifikan angka penurunannya di lebih dari tiga persen. Kebijakan pemerintah saat ini sudah cukup mengendalikan produksi hasil tembakau kita. Artinya kebijakan kita sudah berhasil," tambahnya.
 
Di sisi lain penurunan kinerja industri hasil tembakau ini tidak sejalan dengan rokok ilegal. "Rokok ilegal kita meningkat dari 3,03 persen di tahun 2019, naik menjadi 6,9 persen di tahun 2023. Ini satu peningkatan yang sangat signifikan," jelas Merrijantij.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)