Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Medcom.id/Elma Rosana
Achmad Zulfikar Fazli • 2 July 2025 17:08
Jakarta: Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, menyoroti keadilan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes) dan pasien. Perlindungan harus diberikan kepada nakes dan pasien.
"Tidak fair kalau undang-undang ini (UU Kesehatan) cuma lindungi nakes aja, tapi harusnya juga melindungi masyarakat itu sendiri," kata Felly dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menkes Budi Gunadi Sadikin dan organisasi profesi dokter, perawat, dan bidan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Felly mengatakan Komisi IX menerima banyak aduan dari masyarakat terkait dugaan malapraktik. Dia mencontohkan adanya kelalaian di sebuah rumah sakit di Jakarta yang menyebabkan tindakan medis harus dilakukan berulang.
"Pasien diputuskan untuk operasi, ketika dioperasi ternyata ada kelalaian di sana, tertinggal jarum dua di dalam tubuh pasien tersebut. Akhirnya dilaksanakan lagi operasi pengangkatan jarum tersebut," ujar dia.
Menurut Felly, dalam kasus tersebut, pasien sangat dirugikan. Pasien harus menerima tindakan medis yang seharusnya tidak perlu terjadi.
"Dia butuh kesembuhan, tapi yang ada, ada tambahan penyakit baru. Kalau unsur kesengajaan, tadi IDI sampaikan tidak ada, mana ada dokter mau sengaja. Tapi saya mau bilang, untuk perlindungan dari semua pihak. Mungkin tata kelola penting, dari beban kerja (dokter)," ujar Felly.
Menurut legislator Partai NasDem itu, tata kelola rumah sakit harus diperbaiki. Selain itu, beban kerja dokter yang terlalu berat harus menjadi perhatian bersama. UU Kesehatan membolehkan seorang dokter berpraktik di tiga fasilitas kesehatan.
"Beban kerjanya dari mana asalnya? Karena dia juga ada praktik di tempat lain. Kalau beban kerja yang dimaksud sampai terjadi seperti yang dialami pasien, ini salah siapa?" ujar dia.
Baca Juga:
Diduga Ditelantarkan, Pasien BPJS RSUD Cibabat Cimahi Meninggal |