Menkes Bakal Tindak Tegas Dokter Pelaku Bully

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin/Istimewa

Menkes Bakal Tindak Tegas Dokter Pelaku Bully

Media Indonesia • 14 July 2023 13:53

Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin berkomitmen menindak tegas dokter yang melakukan bullying atau perundungan. Hal ini merespons kasus perundungan di rumah sakit pendidikan yang santer dibicarakan.

"Saya akan tegas karena itu sudah puluhan tahun ketersediaan dokter spesialis, bullying sudah puluhan tahun terjadi di rumah sakit pendidikan dan tidak pernah ada keberanian atau ketegasan untuk melarang itu," kata Budi, Jumat, 14 Juli 2023.

Ia bakal mengeluarkan peraturan terkait hal itu dan senior-senior dokter pelaku bullying akan ditindak tegas. Sehingga, memberikan perlindungan yang cukup bagi mahasiswa kedokteran.

Budi mengungkap banyak mahasiswa kedokteran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) melaporkan harus keluar biaya puluhan juta rupiah kepada seniornya untuk membayar sesuatu yang sifatnya sangat personal. Mereka juga menerima tindakan yang tidak pantas dilakukan antara senior dan junior.

"Cuman mereka nggak berani ngomong kalau mereka buka suara bisa tidak diberikan rekomendasi atau semakin di-bully. Jadi saya tegas ke rumah sakit pendidikan kalau ada yang lakukan itu kita sikat," ungkapnya.

Aturan pencegahan perundungan pada Undang-Undang Kesehatan yang baru saja disahkan diatur dalam Pasal 219 menyebut peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak mendapat pelindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.

Kemudian pada Pasal 273 Ayat (2) UU yang sama disebutkan bahwa Tenaga Medis dan tenaga Kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

M Iqbal Al Machmudi

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)