Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Media Indonesia • 13 July 2023 23:16
Jakarta: Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah mengatakan organisasi profesi kesehatan masih menunggu draf resmi Undang-Undang Kesehatan baru. Tim akan memahami pasal mana saja yang perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita masih menunggu UU Kesehatan diberlakukan dan masuk lembar negara. Untuk pasalnya juga menunggu UU itu karena kemarin drafnya yang diterima apakah sama setelah diundangkan," kata Harif saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Juli 2023.
Terkait rencana aksi mogok, ia bilang harus dikonsolidasikan dengan organisasi profesi lainnya. Sehingga, bisa jalan berbarengan.
"Mogok dan judicial review dilakukan secara kolektif, dengan 4 organisasi profesi yang lainnya," ujarnya.
DPR telah mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU dalam paripurna pada Selasa, 11 Juli 2023. Terdapat 6 fraksi yang menyetujui pengesahan RUU Kesehatan yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, PPP. Kemudian, fraksi NasDem menyetujui dengan catatan. Sedangkan, dua fraksi yang menolak yakni PKS dan Demokrat.
Berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan disebutkan bahwa RUU yang sudah disahkan oleh pimpinan DPR dan pemerintah disampaikan kepada presiden untuk ditandatangani menjadi UU. Presiden hanya punya waktu 30 hari untuk meneken UU terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Dalam waktu 30 hari UU tersebut tidak kunjung ditandatangani maka maka RUU tersebut sah dan wajib diundangkan.
Sebanyak lima organisasi profesi kesehatan yakni Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menolak pengesahan UU Kesehatan. Mereka berencana mengajukan judicial review UU Kesehatan ke MK.