Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Media Indonesia • 14 September 2023 10:40
Jakarta: Pemerintah tengah menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyusunan aturan teknis dilakukan secara terbuka.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, memastikan bahwa proses penyusunan aturan turunan UU Kesehatan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya. Semua aspirasi dapat disampaikan https://partisipasisehat.kemkes.go.id.
"Kami mengundang seluruh masyarakat untuk dapat memberikan segala aspirasinya terkait dengan pelaksanaan UU Kesehatan," kata Syahril saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 14 September 2023.
Syahril menyampaikan berbagai masukan yang diberikan sangat penting bagi penyusunan aturan turunan. Sehingga, aturan teknis yang dihasilkan lebih komprehensif.
Tak hanya membuka partisipasi publik, Kemenkes dalam waktu dekat melakukan sosialisasi dan konsultasi publik terhadap substansi rancangan aturan teknis UU Kesehatan. Sosialisasi akan dilaksanakan secara daring melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan.
"Bahwa penyerapan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk menampung berbagai masukan dan usulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam UU Kesehatan," ujar dia.
Dia berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya mewujudkan partisipasi publik yang bermakna meaningful participation. Sehingga hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan terfasilitasi dengan baik. (MI/M. Iqbl Al Machmudi)