7 August 2024 10:35
Penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menuai kontroversi.
Yang menjadi perhatian publik bahkan tidak sedikit yang beranggapan bahwa aturan ini berpotensi disalahartikan. Misalnya muncul anggapan PP ini memperbolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, dinilai bisa jadi bumerang. DPR meminta pemerintah untuk meninjau ulang aturan tersebut. Alat kontrasepsi tidak tertulis secara detail mengenai pelajar yang diberikan edukasi, sehingga rawan disalahartikan.
Tidak itu saja, pengamat pendidikan, Indra Charismiadi pun mempertanyakan dasar pemerintah membuat kebijakan tersebut. "Menyiapkan dulu apa dasarnya membuat kebijakan itu. Kalau sekarang ini kan hanya membuat heboh dan dan akhirnya juga masyarakat berpikirnya macam-macam, dan sampai akhir pun enggak ada penjelasan kan," jelasnya.
Baca: Kemenkes Siapkan Aturan Teknis Terkait Sanksi Aborsi |