15 October 2024 16:11
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) periode 2025-2045. Perpres ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan kebudayaan nasional untuk mengintegrasikan Kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Perpres Nomor 115 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) periode 2025-2045 ini menjadi tonggak penting dalam kebijakan kebudayaan nasional. Sebab, bertujuan mengintegrasikan kebudayaan sebagai pilar utama pembangunan bangsa.
Dalam tujuannya RIPK tidak hanya berfokus pada pelestarian kebudayaan. Namun juga mengembangkan dan memanfaatkan kebudayaan sebagai bagian dari penguatan identitas nasional dan kontribusi Indonesia dikancah internasional.
Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan Perpres ini lahir dari kebutuhan akan dokumen strategis yang dapat memandu kebijakan kebudayaan dalam jangka panjang.
"Kita sudah menyusun strategi kebudayaan melalui satu proses yang cukup panjang dibicarakan dalam Kongres Kebudayaan 2018 dan kemudian ditetapkan menjadi Perpres 114 Tahun 2022. Perpres yang sekarang yang isinya Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah penerjemahan teknokratik dari strategi kebudayaan tersebut," kata Hilmar.
Baca juga: Hingga 2024, Pemprov DKI Tetapkan 305 Cagar Budaya |