Hingga 2024, Pemprov DKI Tetapkan 305 Cagar Budaya

Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id

Hingga 2024, Pemprov DKI Tetapkan 305 Cagar Budaya

Farhan Zhuhri • 11 October 2024 11:02

Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur telah mencatat sebanyak 305 cagar budaya baik yang berupa benda, bangunan, struktur cagar budaya, situs maupun kawasan cagar budaya hingga 2024. Sementara pada 2022-2024, terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.

"Ditetapkan 2022 ada Rumah Ibu Fatmawati, sedangkan 2023 diantaranya Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan 4B, serta Gedung Bappenas," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana kepada Media Indonesia, Jumat, 11 Oktober 2024.

Sementara tahun ini, cagar budaya yang sudah ditetapkan diantaranya Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran dan Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat.

Iwan mengatakan adapun situs lainnya yang ditetapkan pada 2023 yakni Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D dan Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri

Untuk yang ditetapkan pada  2024 yakni SDN Senen 03 Pagi, Bundaran  Hotel Indonesia, Mausoleum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust dan Menara Martello Pulau Bidadari.
 

Baca juga: 

Ingin Jadi Kota Global, Jakarta Harus Perbaiki Sektor Ekonomi Hingga Transportasi



Iwan menjelaskan baik cagar budaya yang berada di darat dan/atau di air perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan melalui proses penetapan.

“Pengusulan penetapan dilakukan apabila sebuah objek telah memenuhi empat kriteria, yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” ujar Iwan.

Iwan melanjutkan, adapun rincian persebaran 305 cagar budaya di lima Kota Administrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu sejak 1993, yaitu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat memiliki 109 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara memiliki 18 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 129 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan memiliki 14 cagar budaya, Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur memiliki 31 cagar budaya, dan Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memiliki empat cagar budaya.

Selain itu, total jumlah keseluruhan cagar budaya di Jakarta sebanyak 305 yang terdiri dari 20 benda cagar budaya, 253 bangunan cagar budaya, 28 struktur cagar budaya, dua situs cagar budaya, dan dua kawasan cagar budaya.

”Semakin dinamis dan bertambah objek yang ditetapkan menjadi cagar budaya, menjadi gambaran semakin besarnya peranan Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya kebendaan milik bangsa, khususnya yang ada di wilayah Jakarta,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)