Ilustrasi Balai Kota Jakarta. Dok Medcom.id
Farhan Zhuhri • 11 October 2024 11:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Gubernur telah mencatat sebanyak 305 cagar budaya baik yang berupa benda, bangunan, struktur cagar budaya, situs maupun kawasan cagar budaya hingga 2024. Sementara pada 2022-2024, terdapat 18 cagar budaya yang telah ditetapkan, terdiri dari 12 bangunan dan enam struktur.
"Ditetapkan 2022 ada Rumah Ibu Fatmawati, sedangkan 2023 diantaranya Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 4A dan 4B, serta Gedung Bappenas," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana kepada Media Indonesia, Jumat, 11 Oktober 2024.
Sementara tahun ini, cagar budaya yang sudah ditetapkan diantaranya Patung Dirgantara, Gedung Eks Terminal Bandara Kemayoran dan Gedung Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan Jakarta Barat.
Iwan mengatakan adapun situs lainnya yang ditetapkan pada 2023 yakni Gedung Detasemen A Pelopor Brigade Mobil Kwitang, Gedung Kantor Perum Peruri, Rumah Dinas Perum Peruri Jalan Trunojoyo Nomor 6C dan Nomor 6D dan Rumah Dinas Direktur Utara Perum Peruri
Untuk yang ditetapkan pada 2024 yakni SDN Senen 03 Pagi, Bundaran Hotel Indonesia, Mausoleum O.G. Khouw, Mercusuar Pulau Sebira, Rumah Piatu Muslimin, Kantor Pos Jatinegara, Benteng Onrust dan Menara Martello Pulau Bidadari.
Baca juga:
Ingin Jadi Kota Global, Jakarta Harus Perbaiki Sektor Ekonomi Hingga Transportasi |