5 November 2024 20:31
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong melawan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula 2015-2016, dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat keabsahan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Tom Lembong pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.
"Ini ditujukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan klien kami, yang didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2024," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.
| Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Kejagung: Silakan |