Gedung Kejaksaan Agung. Foto: MI
Tri Subarkah • 5 November 2024 19:15
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas "Tom" Trikasih Lembong untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan. Praperadilan itu telah diajukan kuasa hukum Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa gugatan praperadilan merupakan hak dari seorang tersangka. Oleh karenaya, Kejagung mempersilakan jika Tom Lembong akhirnya mengajukan praperadilan.
"(Praperadilan) itu adalah haknya tersangka dan itu dijamin menurut hukum acara. Jadi kalau langkah itu yang ditempuh, silakan," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa, 5 November 2024.
Baca:
Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Dibebaskan |