Mantan Menteri Perdagangan Thomas 'Tom' Trikasih Lembong. MI/Tri Subarkah
Ajukan Praperadilan, Tom Lembong Minta Dibebaskan
Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2024 12:20
Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong, minta dibebaskan dari tahanan usai mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
"Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, Selasa, 5 November 2024.
Ari berharap PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai. Yakni, memutuskan penetapan tersangka Tom Lembong tidak sah.
"Tim Penasihat Hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah," ucap Ari.
Baca Juga:
Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini |
Ari mengatakan pihaknya berkomitmen memperjuangkan hak-hak kliennya. Sekaligus, memastikan proses hukum berjalan adil dan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
"Kami percaya keadilan harus ditegakkan dan hak asasi manusia harus dilindungi. Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa Thomas Trikasih Lembong mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya," ucap Ari.