Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dok Medcom.id

Tom Lembong Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 5 November 2024 08:40

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

"Jam 10.00 WIB (hari ini) di PN selatan ya," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Metrotvnews.com, Selasa, 5 November 2024.

Pada kesempatan sebelumnya, Ari mengaku sudah mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum tersebut. Dia juga menekankan bahwa kliennya melakukan importasi gula pada 2015-2016 merupakan meneruskan kebijakan dari Menteri Perdagangan sebelumnya.
 

Baca juga: Kejagung Tak Gentar Jika Tom Lembong Ajukan Praperadilan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka kasus impor gula. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023.

Tom dan Charles dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)