Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar. Medcom.id/Siti Yona
Tri Subarkah • 4 November 2024 09:40
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak gentar jika tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula pada Kementerian Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengajukan praperadilan. Sejauh ini, tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah praperadilan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM-Pidsus) Abdul Qohar mengatakan, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka. Qohar memastikan pihaknya akan mengikuti langkah hukum yang diambil oleh Tom Lembong sebagai tersangka.
"Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu (praperadilan) haknya beliau, haknya yang bersangkutan, haknya penasihat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Minggu malam, 3 November 2024.
Baca juga:
Jam Tangan Audemars Piguet Disorot Netizen, Dirdik Jampidsus Ungkap Harganya |