18 May 2024 15:01
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku belum mengetahui isi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Ia menyebut, usulan revisi UU ini merupakan inisiatif DPR dan pemerintah belum menerima draf tersebut.
"Belum diterima oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan kita belum bisa berkomentar terlalu banyak soal RUU penyiaran itu," kata dia di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Ia menilai, inisiatif dari DPR ini sejatinya untuk menyesuaikan semangat pers di Tanah Air. Menurut Budi, ia akan tetap berusaha agar bisa mewujudkan jurnalisme berkualitas Indonesia meski belum mengetahui pasti isi draf RUU penyiaran.
"Karena sudah hampir 20 tahun lebih, ada beberapa klausul yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman tetapi kita juga enggak mau kebablasan termasuk mengubah jurnalisme investigatif ini dilarang begitu," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat: Investigative Reporting Bisa Jadi Menakutkan Buat Sebagian Anggota Dewan |